You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Pendidikan Wilayah 1 Gelar Sosialiasi Pengunaan Rumah Dinas
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sosialisasi Rumdin untuk Guru Digelar di Jakbar

Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat melakukan sosialisasi penggunaan rumah dinas (rumdin) kepada guru Sekolah Dasar (SD) dan penjaga sekolah se-Kecamatan Cengkareng.

Jadi guru atau penjaga sekolah yang belum memiliki rumah boleh menempati rumah dinas

Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Aset Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Eyo Sunarya mengatakan, untuk menempati rumah dinas ada kualifikasi tertentu. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (Guru) atau guru yang mendapatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta penjaga sekolah yang belum memiliki rumah. Mereka diperbolehkan menempati rumah dinas selama dua tahun ke depan mulai per tanggal 27 April 2017.

"Jadi guru atau penjaga sekolah yang belum memiliki rumah boleh menempati rumah dinas dan diberikan waktu hingga dua tahun," kata Eyo, Kamis (27/4).

SDN Pondok Labu 07 dan SMAN 90 Wakili DKI di LSS Nasional

Dikatakan Eyo, program ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1113 tahun 1988 tanggal 21 juni 1988 dan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 63/SE/2016 tentang Penertiban Aset Pemda dan Pemanfaatan Rumah Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu ada surat edaran dari Wali Kota Jakarta Barat nomor 33/SE/2016 tentang Pengamanan atau Penertiban Terhadap Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Diharapkan selama dua tahun guru tersebut bisa mengumpulkan uang, untuk uang muka mencicil rumah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1732 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1686 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1675 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1500 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik